Sabtu, 06 November 2010

Kesempatan Emas di Bulan Dzulhijjah


فرصة غالية من شهر ذي الحجة...

Kesempatan Emas di Bulan Dzulhijjah…!!!

بسم اله الرحمن اللحيم و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أحمعين, أما بعد:

Beberapa hadits tentang 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah sebagai sandaran hukum asal

  1. Perbanyak Amal Shalih di sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah, Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ .

Artinya: "Tiada hari-hari yang beramal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini". yakni 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah, mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, walaupun berjihad di jalan Allah?", beliau bersabda: "Walaupun berjihad di jalan Allah kecuali seseorang yang berjuang dengan diri dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan apapun". Hadits riwayat Bukhari (2/382-382 dengan Fathul Bari), Abu Daud (no. 2438), Tirmidzi (1/145) dan yang lainnya.

  1. Perbanyak membaca Tahlil (لا إله إلا الله), Takbir (الله أكبر), Tahmid (الحمد لله), Abduillah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi Muhammadshallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنْ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ".

Artinya: ": "Tiada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan yang lebih ia cintai untuk beramal di dalamnya daripada 10 hari ini (yaitu pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah), maka perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid di dalamnya". Hadits riwayat Ahmad di Musnad (no. 5189), lihat: Shahihut Targhib wat Tarhib (no. 1248).

  1. Berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah ataupun dari awal bulan, Abu Qatadah Al Anshari radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». رواه مسلم

Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Arafah: "Menghapuskan (dosa-dosa) setahun lalu dan setahun yang akan datang". Hadits riwayat Muslim (no hadits:1977) dan Imam Ahmad (no. 23200).

  1. Berkurban, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa:

ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

Artinya: "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dua domba jantan yang berwarna putih bercampur hitam dan mempunyai tanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri dengan mengucapkan basmalah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas bagian antara leher dan pipi (domba tersebut)". Hadits riwayat Bukhari (no.5553) dan Muslim (no. 5199).

  1. Bagi yang berkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku serta mengambil sesuatu dari kulitnya sedikitpun, Ummu Salamah radhiyallahu 'anhaberkata: "Bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ".

Artinya: "Jika kalian melihat hilal (awal bulan) bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban maka tahanlah dari (memotong) rambut dan kukunya". Hadits riwayat Imam Muslim (no. 5234).

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata: "Bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا »

Artinya: "Jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah ia menyentuh rambut dan kukunya sedikitpun". Hadits riwayat Imam Muslim (no. 5232).

أريد أن أضحي و أعتمر و أحج, فهل لي أن أقصر أو أحلق؟

Saya ingin menunaikan haji tahun ini tapi juga ingin berkurban?

Fatwa, no: 12251

Pertanyaan: "Jika seseorang ingin berkurban dan masuk ke dalam 10 hari pertama bulan Dzulhijjah maka tidak boleh baginya untuk memotong kuku atau rambutnya sampai dia menyembelih kurbannya, lalu dia pergi menunaikan umrah di 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah, apakah boleh baginya untuk memendekkan atau menggundul rambutnya jika telah menyelesaikan hajinya pada hari 'ideul Adha dan dia belum yakin bahwa kurbannya sudah disembelih atau belum, apakah dia boleh memakai pakaian (lepas dari ihram) atau dia tetap dalam keadaan ihram dan tidak memendekkan atau menggundul rambutnya kecuali jika dia yakin akan tersembelihnya kurbannya, karena kurbannya di kota Najd? atau apakah kurban tidak berkaitan dengan haji atau umrah, maksudnya yaitu apakah yang tidak boleh memotong rambut atau kukunya hanya bagi yang tidak haji atau umrah saja?"

Jawaban: "Barangsiapa yang berhaji atau umrah dan juga berkeinginan untuk berkurban maka wajib atasnya untuk memedekkan atau menggundul rambutnya meskipun sebelum berkurban, karena mencukur atau menggundul rambutnya termasuk kewajiban haji, tidak ada kaitannya dengan kurban".

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Badan Tetap untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa KSA

Ketua: Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil: Syeikh Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Syeikh Abdullah Ghudayyan

Pertanyaan, no. 131

Pertanyaan: "Barangsiapa yang ingin berhaji dan juga berkurban dan menyembelih hadyu di kota Mekkah, dan keluarganya berkurban untuknya, apakah boleh baginya untuk memotong rambutnya sebelum berihram?"

Jawaban: "Barangsiasiapa yang ingin berhaji maka boleh baginya untuk mengambil dari rambut atau kukunya sebelum berihram meskipun dia juga ingin menyembelih hadyu.

Sedangkan siapa yang ingin berkurban saja maka jika masuk 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah tidak halal baginya untuk memotong rambut dan kukunya serta mengambil sesuatu dari kulitnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"إذا دخل العشر، وأراد أحدكم أن يضحي فلا يأخذن من شعره ولا من بشرته ولا من ظفره" أو قال: "أظفاره شيئًا حتى يضحي" .

"Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah sekali-kali dia mengambil dari rambut, kulit dan kukunya", dalam riwayat lain: "Dan kukunya sedikitpun sampai dia berkurban". HR. Muslim, no. 1977.

Dan jika seseorang ingin berkurban dan juga berhaji, jika masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, tidak boleh baginya memotong kuku dan rambutnya sedikitpun, akan tetapi jika sampai di kota Mekkah dan selesai dari mengerjakan umrah, maka boleh baginya untuk memendekkan rambutnya, karena ini bagian dari tata cara ibadah (umrah). Dan dia tidak dikenakan baginya dalam keadaan seperti ini. Dan jika hari 'Ieduladha telah ada kemungkinan terbesar baginya bahwa keluarganya telah menyembelih kurbannya, maka dalam keadaan seperti ini maka boleh baginya memotong kuku dan rambutnya atau mengambil dari kulitnya sekehendaknya.

Majmu' Fatwa wa Rasail al 'allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah (25/155).

selesai ditulis oleh: Abu Abdillah Ahmad Zainuddin (KMI 697)
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1431H, di kota Dammam KSA

courtesy gontorians@yahoogroups.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar